Me and Moms

Dear Nagita Slavina, Ini Cara Adopsi Anak di Indonesia

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Instagram

Bayi perempuan bernama Lily lagi jadi sorotan publik. Ya, Lily kabarnya akan diadopsi oleh pasangan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Niat tersebut pernah diungkap oleh asisten Raffi Ahmad, Merry. Hanya saja, Gigi, sapaan akrab, Nagita masih menunggu persetujuan keluarga besar.

Sejauh ini, belum diketahui secara pasti kapan Nagita Slavina akan mengadopsi Bayi Lily.

Keluarga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina bareng Lily

Keluarga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina bareng Lily [Instagram]

Terlepas dari itu, adopsi anak di Indonesia ada aturannya. Orang tak sembarang bisa mengadopsi anak.

Lantas bagaimana cara adopsi anak di Indonesia? Dilansir dari laman Dinas Sosial DIY, berikut tahapannya.

1. Langkah Awal

Langkah pertama bagi Calon Orang Tua Angkat (COTA) adalah mengunjungi Instansi Sosial Provinsi dan menyatakan niat untuk mengangkat seorang anak. Setelah proses penilaian dan evaluasi oleh Instansi Sosial Provinsi, COTA akan dipandu untuk berkonsultasi dengan panti asuhan atau yayasan yang berwenang dalam proses Pengangkatan Anak Domestik.

2. Kunjungan ke Rumah

Setelah dokumen lengkap diserahkan, Instansi Sosial Provinsi bersama pihak Panti/Yayasan akan melakukan kunjungan rumah atau Home Visit I. Setelah itu, petugas dari Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan akan membuat laporan sosial mengenai calon orang tua angkat, yang juga akan ditinjau oleh pejabat Instansi Sosial.


3. Penerbitan Surat Izin Asuh

Jika disetujui untuk mengangkat anak, Instansi Sosial Provinsi akan menerbitkan Surat Keputusan Izin Asuh kepada COTA. Setelah itu, Panti/Yayasan akan memulai proses Asuhan Anak sementara dan menyerahkan anak kepada COTA. Pengasuhan anak ini dilakukan sementara oleh calon orang tua angkat selama sekitar enam bulan.

Selama proses ini, jika calon orang tua angkat tidak memenuhi kewajibannya, Surat Izin Asuhan Sementara dapat dicabut dan anak akan kembali diserahkan ke Panti/Yayasan. Namun, jika kewajiban dipenuhi, petugas akan melakukan kunjungan rumah kedua setelah enam bulan.

4. Proses Hukum di Pengadilan

Instansi Sosial Provinsi akan mengadakan Sidang TIM PIPA. Setelah itu, Kepala Instansi Sosial Provinsi akan mengeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak dan Surat Rekomendasi untuk proses pengangkatan anak ke pengadilan.

Setelah menerima Surat Rekomendasi Pengangkatan, orang tua angkat dapat mengajukan proses pengangkatan anak ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan sebagai anak angkat sah.

Setelah penetapan pengadilan, calon orang tua angkat harus melaporkan ke Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan untuk pencatatan data. Surat Penetapan Pengangkatan Anak akan dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu, calon orang tua angkat harus bersedia melaporkan perkembangan anak setiap tahun hingga anak berusia 18 tahun atau menjalani monitoring dan evaluasi oleh Instansi Sosial setempat.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications