Gosip

Rumah Sandra Dewi Digeledah, Kejagung Masih Sita 10 M usai Amankan Cash 76 M

Sandra Dewi Tutup Kolom Komentar usai Harvey Moeis Ditetapkan sebagai Tersangka

Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp76 miliar dari Harvey Moeis. Penyidik turut menggeledah rumah Sandra Dewi pada 1 April lalu.

Seperti diketahui, Harvey Moeis, sang suami, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT Timah.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis Instagram

Sandra Dewi dan Harvey Moeis [Instagram]

Meskipun sosok Sandra Dewi tidak tampak, Kejagung telah menyita uang cash senilai Rp10 miliar dan 2 juta SGD (sekitar Rp23 miliar).

Bukan hanya uang tunai, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa barang elektronik, dokumen terkait, dan dua unit mobil mewah.

Adapun kendaraan yang disita Kejagung dari rumah Sandra dan Harvey adalah Mini Cooper S Countryman F60 dan mobil Rolls Rocye hitam.

Lebih lanjut, Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyita harta berupa uang tunai hingga perhiasan di kediaman tersangka.

“Yang saya tahu uang hasil penggeledahan milik tersangka Rp10 M, dan 2 juta dolar Singapura serta perhiasannya,” ungkap Ketut Sumeda.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Rumpii Asiik (@rumpii_asiik)

Ketut menegaskan jika penyidik masih mendalami sejumlah aset lain milik tersangka. Dia juga menyebut tak menutup kemungkinan tim penyidik melelang dua mobil mewah yang sudah disita.

“Yang kita tahu mobil itu ada di rumah itu, soal kepemilikannya punya siapa kita masih mendalami,” kata Ketut.

“Belum itu (rencana lelang) nanti proses penyitaan kita akan lakukan terus, kalau ada dugaan korupsi akan kita sita dan lelang, kita rampas semuanya yang milik negara, tapi kalau itu milik orang lain kan ada proses sendiri,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Harvey sendiri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kalau ngeliat pasal yang disangkakan itu 20 tahun maksimal,” ucap Ketut.

“Bisa saja Pasal 3, kalau dilakukan secara terus menerus bisa seumur hidup (hukumannya),” tutupnya.

Sebelum ini, kabarnya Kejagung telah menyita harta Harvet Moeis dengan nominal yang mengejutkan.

Menurut laporan 29 Maret lalu, Kejagung menyita Rp76 miliar, dollar AS senilai Rp24 miliar, dan dollar Singapura sekitar Rp4,7 miliar.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications