Gosip

Ayah Atta Halilintar Klarifikasi Sengketa Tanah Ponpes Rp 26 Miliar di Pekanbaru

Asnofial Asmid dan Geni Faruk kedua orangtua Atta Halilintar Instagram

Ayah Atta Halilintar yakni Halilintar Anofial Asmid akhirnya memberi klarifikasi terkait sengketa tanah pondok pesantren (ponpes) Rp 26 miliar di Pekanbaru, Riau.

Lewat pengacara, Lucky Omega Hasan menjelaskan bahwa Asmid bertahun-tahun memberikan hak untuk menggunakan serta memanfaatkan aset tersebut.

“Sebagai kuasa hukum dari Halilintar Anofial Asmid ayah dari selebriti Atta Halilintar ingin menjelaskan kedudukan hukum tentang perseteruan aset yang berada di Pekanbaru dengan sebenarnya,” ujar Lucky Omega Hasan selaku kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid di Jakarta.

Asmid melalui pengacara menyebut ada oknum yang menggugat untuk mencoba mengambil alih hak tanah mertua Aurel Hermansyah itu.

“Bertahun-tahun pak Halilintar digugat oleh oknum yayasan tersebut. Beliau tidak melawan dan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya,” ungkap Lucky Omega.

Disebutkan bahwa oknum yang berusaha mengambil alih hak tanah itu punya kepentingan negatif.

“Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab,” sambung Lucky.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Lenggogeni Faruk Halilintar (@genifaruk)

Hingga akhirnya putusan hukum Mahkamah Agung (MA) RI inkrah menetapkan dan menguatkan aset tanah itu adalah tetap Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.

“Sekarang mereka menanggung akibatnya dan harus meninggalkan lokasi tanah itu dan menyerahkan aset tanah dan sertifikatnya akibat perbuatan mereka sendiri, seharusnya tanah tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendidikan dan sosial,” tutur Lucky Omega.

Ayah Atta Halilintar juga disebut telah menunjukkan itikad baik dengan mediasi dengan mengirimkan surat.

Hal ini juga sempat terjawab dengan mereka meminta waktu untuk pindah dan menyerahkan penguasaan fisik tanah kembali ke Asmid.

“Atas hal tersebut muncul lah upaya menjalankan atau menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI atas tindakan mereka sebagai pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut, kami ajukan gugatan untuk mengambil hak atas dua sertifikat tanah milik atas nama Halilintar Anofial Asmid,” pungkas Lucky Omega.

Asnofi Asmid dan Geni Faruk orangtua Atta Halilintar Instagram

Asnofi Asmid dan Geni Faruk, orangtua Atta Halilintar [Instagram]

Sebelumnya diberitakan, Asmid awalnya menggugat Pondok Pesantren Al Anshar di Pekanbaru secara perdata. Besan dari Anang Hermansyah ini mengklaim memiliki tanah dengan nilai jual Rp 26 miliar.

Tim kuasa hukum pondok pesantren Al Anshar lantas memberikan keterangan bahwa tanah tersebut tidak murni dimiliki oleh Asmid.

Kebetulan saat itu, Asmid sempat ditunjuk menjadi pimpinan yayasan. Saat itulah, dia melakukan balik nama kepemilikan.

Namun setelah itu, Asmid dipecat dari kepengurusan yayasan. “2004 dikeluarkan karena menurut informasi sudah tidak cakap lagi memimpin,” ucap pengacara pihak ponpes.

Kekinian karena gugatan itu, pengelola Pondok Pesantren Al Anshar mengalami kendala untuk beberapa urusan. “Yayasan merasa dirugikan karena susah dalam hal proses pengizinan,” ucap pengacara ponpes.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications