Gosip

Raffi Ahmad Kena Tegur Petugas KPPS, Dilarang Rekam Video di Bilik Suara Ya!

Raffi Ahmad dan Instagram Story-nya selalu update di mana saja dan kapan saja. Tapi, gara-gara mau rekam buat video di TPS.

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, turut serta dalam momentum pemilihan umum 2024. Keduanya terlihat bersama-sama di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak suara mereka.

Raffi Ahmad

Raffi Ahmad [dok. Pribadi]

Dalam momen tersebut, Raffi Ahmad merekam kegiatan mereka bersama Nagita Slavina melalui Instastory di akun Instagramnya. Namun, kegiatan tersebut diinterupsi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Alhasil Raffi Ahmad kena tegur petugas KPPS. Duh!

“Aa Raffi mohon maaf dilarang mendokumentasikan apa pun di dalam TPS,” kata salah satu petugas.


Raffi Ahmad yang ditegur, segera menurunkan ponselnya. “Oh gitu,” jawab Raffi Ahmad dengan singkat dan santai.

Nagita Slavina yang sedang memainkan ponsel, sempat menoleh kepada petugas yang menegur.

Kemudian, giliran Nagita Slavina untuk mencoblos. Sebelum masuk ke bilik suara, ia diingatkan oleh petugas agar tidak membawa tas dan ponsel. Kemudian Nagita Slavina menitipkan tasnya kepada Raffi Ahmad.

Setelah Nagita, giliran Raffi Ahmad yang dipanggil untuk menggunakan hak suaranya dengan nomor urut 181.

“Lima menit untuk lima tahun. Siapa pun pilihannya yang penting kita kalau memilih yang damai, ya saling menghargai perbedaan, saling menghargai pilihan,” ucap Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad mengungkapkan kriteria pemimpin idamannya. Raffi Ahmad berharap Pemilu 2024 ini, damai.

“Mudah-mudahan pemimpin negeri ini bisa amanah, semoga pemilu bisa damai apa pun pilihan kita, nggak apa-apa berbeda. Ini kan demokrasi Indonesia, yang penting kita saling menghargai, siapapun yang menang, itu yang terbaik,” harap Raffi Ahmad.

Dalam pemilihan umum (Pemilu), kebebasan memilih adalah hak dasar setiap warga negara. Bilik suara disediakan agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya secara bebas dan rahasia.

Merekam ataupun mengambil foto saat mencoblos di bilik suara merupakan sebuah bentuk pelanggaran. Tindakan ini jelas melanggar prinsip kerahasiaan dalam Pemilu. Jika diketahui melanggar, akan ada sanksi ambil foto dan merekam di bilik suara.

Sanksi tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:

“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina datang berdua ke TPS dengan boncengan menggunakan vespa. Pasangan ini dikenal sebagai salah satu selebritas pengusung capres dan cawapres 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, Raffi juga menceritakan ada sekitar 50 caleg yang menghubungi dirinya H-1 pencoblosan. Mereka meminta Raffi Ahmad mempromosikan mereka di Instagram.

Diketahui follower Raffi Ahmad dan Nagita Slavina salah satu selebritas dengan jumlah follower terbanyak di Indonesia.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Indopop.id Dapatkan Gosip Ekslusif Paling Update dan Terkini Selebriti Indonesia
Dismiss
Allow Notifications