Gosip

8,5 Tahun di Penjara, Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Berusaha Jaga Kewarasan

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, akhirnya menghirup udara bebas. Namun, statusnya masih bebas bersyarat.

Tinggal hotel prodeo tak mudah dilewatkan bagi tiap orang, termasuk Jessica Wongso. Selama hampir 9 tahun, Jessica selalu berusaha menjaga kewarasan karena dia tetap merasa bukan pelakunya.

“Yang terberat, saya harus menerima bahwa saya harus menjalani semuanya. Kemudian tetap positif dan menjaga kewarasan serta kebugaran, itu adalah hal yang paling berat,” kata Jessica Wongso dalam jumpa pers usai kebebasannya baru-baru ini.

#image_title

Jessica Wongso berbagi cara-cara yang ia gunakan untuk menjaga kewarasan dan mengalihkan pikiran-pikiran buruk.

Dalam pernyataannya, Jessica mengungkapkan bahwa proses untuk tetap positif adalah sebuah perjalanan panjang yang membutuhkan usaha dan waktu.

“Itu bukan sesuatu yang dibangun dalam satu tahun aja. Mungkin karena saya harus belajar menerima apa yang terjadi di hidup saya,” ujar Jessica Wongso, mengakui bahwa perubahan mental dan emosional tidak datang dengan mudah.

Jessica Wongso juga menjelaskan bahwa meskipun awalnya ia merasakan kesedihan dan berbagai pikiran negatif, ia sadar bahwa membiarkan diri tenggelam dalam emosi tersebut hanya akan memperburuk keadaan.

“Walaupun awalnya punya perasaan yang sedih atau segala macam (pikiran) negatif, tapi saya berpikir kalau tetap berlarut-larut, tetap merasakan perasaan seperti itu, lagipula saya tetap harus menjalani apa yang harus dijalani, jadi saya berpositif aja,” ungkapnya.

Jessica Wongso menjadi sorotan publik setelah divonis bersalah atas pembunuhan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, pada tahun 2016. Hakim menyatakan Jessica terbukti menghabisi nyawa Mirna dengan mencampurkan racun ke dalam es kopi yang diminum oleh Mirna. Atas perbuatannya, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Meskipun Jessica Wongso kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, permohonan tersebut ditolak. Putusan banding menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.

Upaya kasasi yang diajukan Jessica Wongso juga tidak mengubah keputusan, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman selama 20 tahun.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top
Exit mobile version